Written By Satu Jurnal on Rabu, 16 Maret 2016 | 20.01 Mojokerto-(satujurnal.com)
Tekan Defisit, BPJS Kesehatan Naikkan Tarif Premi Written By
Satu Jurnal on Rabu, 16 Maret 2016 | 20.01 Mojokerto-(satujurnal.com) Tarif
premi BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI)
dinaikkan per 1 April 2016 mendatang. Kenaikan tarif ini oleh Chohari, Kepala
Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Cabang Mojokerto merupakan hasil
evaluasi per dua tahun.
"Berdasar Perpres Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah menetapkan kenaikan
iuran BPJS, yang akan diberlakukan per 1 April 2016. Kenaikan tariff premi ini
amanat undang-undang. Untuk peserta mandiri dan PBI per 1 April nanti
merupakan penyesuaian karena beberapa hal, antara lain inflasi, pelayanan
kesehatan yang mengalami kenaikan,” kata Chohari dalam konferensi pers di
gedung BPJS jalan Empunala Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2016). Dipaparkan,
untuk PBI, tarif iuran dinaikkan dari Rp. 19.225 menjadi 23 ribu per orang.
Iuran ini dibayarkan langsung dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Sedangkan untuk kategori mandiri, iuran bakal naik sebesar 6 persen dari
besaran semula. Nilai kenaikan tarif berbeda per kelasnya. Untuk kelas I naik
sebesar Rp. 20.500, kelas II sebesar Rp. 8500 dan kelas III naik sebesar Rp.
4500. "Kelas I tarif semula Rp. 59.500 disesuaikan menjadi Rp. 80
ribu, kelas II semula Rp. 42.500 naik menjadi Rp. 51 ribu dan kelas III tarif
semula Rp. 25.500 menjadi Rp. 30 ribu," ulasnya. Meski demikian, Chohari
menyebut masih dibawah ambang. Namun, ia tak menampik jika penyesuaian tarif premi
tidak lepas dari angka defisit yang dipanggul BPJS Kesehatan hingga trilyunan
rupiah.
“Untuk tahun 2015 saja, terjadi defisit Rp 5,6 miliar,” ungkapnya.
Chohari Defisit terjadi, lanjutnya, karena antara penerimaan premi dan
pembayaran klaim yang tidak berimbang. “Ada mismatch atau ketidaksesuaian
antara iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran BPJS Kesehatan, yakni
untuk klaim,” imbuhnya. Chohari menyebut, kenaikan tarif ini akan diimbangi
dengan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Diantaranya, peningkatan
kualitas pelayanan, peningkatan akses pelayanan dan penambahan manfaat
pelayanan kesehatan. "Peserta tak perlu khawatir, dengan meningkatnya
tarif ini otomatis akan meningkatkan manfaat dan fasilitas kesehatan yang
diberikan. Kita juga akan terus berbenah dan terbuka dalam menerima kritikan
masyarakat, untuk perbaikan kualitas pelayanan kita," janjinya. Ia
menambahkan, terkait rencana kenaikan tarif ini, pihaknya menggandeng Puskesmas
untuk melakukan sosialisasi. Itu dilakukan agar peserta tidak kaget saat
melakukan pembayaran iurannya nanti. "Seluruh Puskesmas di wilayah
Mojokerto dan Jombang sudah kita tempeli pemberitahuan terkait kenaikan ini.
Harapan kita peserta tahu dan tidak kaget saat ada pembengkakan nilai
iurannya," tegasnya. Sementara itu, rencana kenaikan tarif iuran BPJS
Kesehatan per 1 April 2016 ini mendapat sorotan wakil rakyat. DPRD Kabupaten
Mojokerto mengaku tak segan memanggil Kepala BPJS Cabang jika terbukti muncul
banyak pengaduan. "Jika pelayanannya tidak memuaskan, silahkan mengadu ke
kantor dewan. Kita siap memanggil pimpinan BPJS untuk kita mintai
klarifikasi dan pertanggung jawabannya," tegas Ismail Pribadi, Ketua DPRD
Kabupaten Mojokerto. Politisi PDIP ini berpendapat, kenaikan tarif yang
dibebankan pada sebagian peserta BPJS harus diimbangi dengan peningkatan
kualitas kesehatan. "Tak hanya kualitas yang harus ditingkatkan,
penambahan manfaat pelayanan kesehatan juga harus disesuaikan dengan kenaikan
tarif itu. Jangan sampai tarifnya naik, pelayanan yang diberikan tetap seperti
biasa-biasa saja," ungkap Ismail. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar