Rabu, 29 Juli 2015

e-KTP

Stok Blanko e-KTP Habis, Dispenduk Kota Mojokerto Pakai KTP Sementara

Kamis, 23 Juli 2015 15:29 WIB


MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mandegnya stok blanko Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari pemerintah pusat membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto kelabakan. Akibatnya, dinas ini menghentikan sementara pelayanan pencetakan KTP elektronik. Untuk sementara, Dispenduk mengganti KTP dengan surat keterangan atau KTP Sementara.
Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Mojokerto, Acim Dartasim mengatakan, langkah penggantian e-KTP dengan surat keterangan atau KTP sementara diambil karena blanko untuk menerbitkan e-KTP saat ini sedang kosong. “Kekosongan blanko e-KTP sejak bulan Juni lalu,” terang Acim, Kamis (22/7).
Acim menyebut, pihaknya sudah mengajukan pengadaan 30.000 keping blanko e-KTP ke pemerintah pusat. Namun, ia mengaku baru menerima sebanyak 3.186 keping. 
“Sampai sekarang kami masih menunggu penambahan dari pusat, karena blanko KTP Elektronik sekarang masih proses lelang di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
Menurut Acim, sampai saat ini pihaknya sudah menerbitkan sekitar 400 KTP sementara. “KTP sementara bisa diterbitkan hanya untuk yang sudah rekam data KTP elektronik,” imbuhnya.
Dalam KTP sementara, lanjut Acim, tercantum NIK, foto dan tandatangan yang bersangkutan. 
“Semuanya data (KTP sementara) terintegrasi dengan SIAK (sistem administrasi kependudukan),” tukasnya.

Sedangkan masa berlaku KTP sementara, ujar Acim, sampai ada pencetakan e-KTP. “Kalau sudah bisa dilakukan pencetakan e-KTP, surat keterangan otomatis tidak berlaku lagi. Jadi sepanjang blanko (e-KTP) ada langsung kita cetak karena datanya sudah terekam,” katanya.
Kekosongan blanko e-KTP, kata Acim, bukan hanya terjadi di Kota Mojokerto saja. Namun hampir di seluruh wilayah Indonesia. “Jadi bukan hanya di Kota Mojokerto,” tandasnya. (yep/rvl)