BAB I
BENTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Bentuk : Forum Komunikasi
Pasal 2 Nama : Forum Kominukasi Informasi Masyarakat "Gayuh
Warto" Kec. Prajuritkulon
Pasal 3 Tempat kedudukan : Jln. Riyanto No. 39 Mojokerto
BAB II
ASA, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4 Az : Pancasila dan ilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah :
as kegotongroyongan, menjunjung tinggi jobyektifitas, keabsahan dan
keterbukaan informasi
Pasal 5 sif : Menjalankan fungsi sosial menuju masyarakat yang sejahtera secara lahir
dan batin
Pasal 6 Tuj : Ayat 1 Sebagai wahana informasi bagi masyarakat dan instansi terkait
Ayat 2 Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
Ayat 3 Sebagai mitra dialog antara pemerintah dan KIM
Ayat 4 Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan
informasi
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7 : Anggota masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan
di wilayah Kec. Prajuritkulon
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8 : Ayat 1 kepengurusan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi.
Ayat 2 Pengurus dipilih melalui rapat Anggota Forum Komunikasi (KIM)
Ayat 3 Masa kerja pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB V
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN TERTINGGI
Pasal 9 : Ayat 1 Kekuasaan dan Kewenangan tertinggi berada dalam keputusan Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Ayat 2 Keputusan dianggap syah apabila didukung oleh seluruh dari separuh anggota yang hadir.
Ayat 3 Rapat Forum dianggap syah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 10 : Ayat 1 Sumber dana didapatkan dari iuran KIM
Ayat 2 Bantuan Pemda Kota Mojokerto
Ayat 3 Sumbangan dari dermawan yang tidak mengikat
Ayat 4 sumber-sumber lain yang syah
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11 : Aayat 1 Forum ini hanya dapat dibubarkan atas dasar kesepakatan anggota KIM.
Ayat 2 Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan melalui rapat KIM
Ayat 3 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akana diatur Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 4 Anggaran Dasar (AD) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.
Ayat 5 Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal, 31 Mei 2015
Pemimpin Rapat
Ketua Sekretaris
Hj. NUR ISTIKLALIYAH, S.Pd Ny. KARUNIA DA, A.Ma.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar